Way Kanan , Ligatku6.online– Polres Way Kanan berhasil membekuk seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Kabupaten Way Kanan. Pelaku berinisial AI alias Albet (39), warga Kampung Sri Menanti, Kecamatan Negara Batin, diamankan oleh petugas tanpa perlawanan. Jumat (29/05/2026).
AI diduga terlibat dalam tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak berinisial Ridho Putra Pratama (16).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Unit PPA bersama Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka AI di Kampung Way Tuba, Kecamatan Gunung Labuhan, pada Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Kasat Reskrim.
Menurutnya, proses penangkapan dilakukan secara hati-hati guna mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban diminta ayahnya untuk melihat mobil yang membawa anak sapi menuju arah Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negara Batin.
Dalam perjalanan, korban bersama adiknya dihentikan oleh seorang pria berinisial AR yang meminta korban membawa induk sapi dengan alasan sapi tersebut miliknya. Korban kemudian mengikuti permintaan tersebut sebelum akhirnya terjadi perselisihan terkait keberadaan sapi di rumah kepala kampung.
Saat korban hendak merekam kondisi sapi menggunakan telepon genggam, diduga para terlapor melarang dan meminta video dihapus. Korban sempat berusaha mempertahankan handphone miliknya sebelum akhirnya berlari menjauh.
Namun korban diduga dikejar hingga terjatuh di sekitar SDN 1 Sri Menanti. Pada saat itulah AI diduga hendak memukul korban serta mencengkram bahu korban sambil mengancam menggunakan pisau.
Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri setelah posisi pisau terhalang rekan-rekan terlapor lainnya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melaporkan perkara itu ke Polres Way Kanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian, akta kelahiran korban, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.(**)
