Way Kanan , Ligatku6.online– Polres Way Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan kasus di dua lokasi berbeda, Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 32,83 gram.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayogo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo saat menggelar ekspose kasus di Adhi Pradana Polres Way Kanan, Sabtu (6/6/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MU alias Midin (43), warga setempat.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 dan WhatsApp Pengaduan Polres Way Kanan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB berhasil menangkap MU di Kampung Karang Umpu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya sabu dengan berat bruto 8,77 gram yang berada dalam genggaman tangan tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan 94 plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital warna hitam, dua sedotan berbentuk skop, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo Y19S warna putih.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap MU, petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan yang mengarah ke lokasi kedua di KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB, Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni NS (38), warga Jalan Kelambir V, Kota Medan, Sumatera Utara dan ECR (35), warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah ECR, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri milik NS dan di atas karpet dalam kamar rumah tersebut. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kedua mencapai 24,06 gram sabu.
Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari dua lokasi mencapai 32,83 gram bruto.
Kapolres juga menjelaskan terkait video yang sempat viral di media sosial mengenai aksi mobil polisi yang ditabrak kendaraan Daihatsu Terios warna hitam saat proses pengembangan kasus.
Menurutnya, saat itu Kasatresnarkoba meminta bantuan Polsek Baradatu untuk melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang diduga digunakan pelaku untuk melarikan diri.
Mobil patroli Polsek Baradatu kemudian diposisikan melintang di depan Mapolsek Baradatu sebagai upaya menghadang kendaraan tersebut. Namun, pengemudi kendaraan Terios hitam nekat menerobos dan menabrak bagian belakang mobil patroli.
Akibat benturan keras tersebut, Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo yang berada di samping kendaraan patroli ikut terdorong dan terpental sekitar satu meter.
Meski demikian, petugas tetap melakukan pengejaran. Kendaraan Terios warna hitam yang digunakan pelaku akhirnya ditinggalkan dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Kapolres Way Kanan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk konsistensi Polres Way Kanan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini merupakan bentuk komitmen dan respon cepat Polres Way Kanan dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif sesuai arahan Bapak Kapolda Lampung,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
