Kasus Narkoba di Way Kanan Naik 25 Persen Sepanjang 2025, Kapolres Paparkan Capaian Akhir Tahun -->

Kasus Narkoba di Way Kanan Naik 25 Persen Sepanjang 2025, Kapolres Paparkan Capaian Akhir Tahun

Selasa, 30 Desember 2025, Selasa, Desember 30, 2025


Way Kanan , Ligatku6.online– Kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Way Kanan mengalami peningkatan sepanjang Tahun 2025 dibandingkan Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, saat kegiatan press release rilis akhir Tahun 2025 yang digelar di Aula Adhi Pradana Polres Way Kanan, Selasa (30/12/2025).


Kapolres mengungkapkan, pada Tahun 2024 Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap 59 kasus narkoba, sementara pada Tahun 2025 jumlah tersebut meningkat menjadi 74 kasus.Dengan demikian, terjadi peningkatan sebanyak 15 perkara atau naik 25,42 persen.


“Untuk jumlah tersangka, pada Tahun 2024 sebanyak 73 orang, seluruhnya laki-laki. Sedangkan di Tahun 2025 meningkat menjadi 110 orang, terdiri dari 92 laki-laki dan 18 perempuan,” jelas AKBP Adanan.


Selain itu, sepanjang Tahun 2025 Satresnarkoba Polres Way Kanan juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 246,97 gram bruto serta 57,5 butir ekstasi. Sementara untuk narkotika jenis ganja, tembakau sintetis, dan psikotropika jenis estazolam (esilgan) tercatat nihil.


Meski terjadi peningkatan kasus narkoba, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkoba. Menurutnya, narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


“Polres Way Kanan berkomitmen untuk terus memberantas narkoba demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga memaparkan capaian kinerja di bidang lalu lintas. Jumlah kecelakaan lalu lintas pada Tahun 2024 tercatat 120 kasus, sedangkan di Tahun 2025 menurun menjadi 81 kasus, atau turun sebanyak 39 kasus (32,5 persen).


Untuk pelanggaran lalu lintas, pada Tahun 2024 tercatat sebanyak 1.574 pelanggaran, sementara pada Tahun 2025 menurun drastis menjadi 552 pelanggaran, atau turun 1.022 pelanggaran (65 persen).


Sementara itu, jumlah tindak pidana (JTP) yang ditangani oleh seluruh satuan kepolisian hingga tingkat Polsek pada Tahun 2024 sebanyak 392 perkara, dan pada Tahun 2025 menurun menjadi 332 perkara, atau turun 60 perkara (15,30 persen).


Adapun penyelesaian tindak pidana (PTP) pada Tahun 2024 sebanyak 398 perkara, sedangkan pada Tahun 2025 tercatat 236 perkara, mengalami penurunan sebanyak 162 perkara (40,70 persen).


Untuk kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi, pada Tahun 2024 terdapat 1 perkara, sedangkan di Tahun 2025 tidak terdapat perkara baru. Namun, terdapat satu kasus yang merupakan tunggakan Tahun 2024 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan pada Tahun 2025 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp161.671.205.


Atas capaian tersebut, Kapolres Way Kanan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel Polri atas kerja kerasnya dalam menjaga stabilitas kamtibmas sepanjang Tahun 2025. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat Way Kanan dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.


Menghadapi Tahun 2026, Kapolres menegaskan bahwa tantangan kamtibmas masih akan terus ada, mengingat Kabupaten Way Kanan merupakan daerah yang heterogen dengan beragam suku, adat, dan agama yang berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak dikelola dengan baik.


“Kami akan terus mengoptimalkan seluruh sumber daya, baik internal maupun eksternal, guna menjaga kondusifitas kamtibmas,” ujarnya.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca ekstrem sebagaimana prediksi BMKG Maritim Lampung, terutama intensitas curah hujan yang cukup tinggi. Masyarakat diminta untuk mengawasi anak-anak agar tidak bermain di sekitar sungai guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.


Kapolres juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas, tindak kejahatan, maupun aktivitas mencurigakan melalui Polsek terdekat atau layanan Call Center Polri di 110.


“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dan kekuatan kepada kita semua dalam melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya dalam menjaga kamtibmas di Kabupaten Way Kanan,” pungkas AKBP Adanan Mangopang.

TerPopuler