Muara Bungo ,Ligatku6.online — Dugaan penyalahgunaan dokumen pribadi berupa salinan sertifikat tanah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Polres Bungo dengan nomor STPP/65/II/2026/SPKT, tertanggal Rabu, 4 Februari 2026.
Pelapor, Yudi Hutri Winata, S.H., C.LTP, seorang advokat dari Maestro Law Firm, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan, penyalahgunaan dokumen, serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan pejabat Desa Gapura Suci, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Dokumen yang dipersoalkan berupa salinan sertifikat tanah atas nama kliennya, M. Yuri, yang diduga telah disebarluaskan tanpa persetujuan pemilik dokumen. Penyebaran tersebut, menurut pelapor, ditemukan melalui sebuah tautan pemberitaan daring yang menampilkan dokumen dimaksud.
Yudi menjelaskan, sertifikat tersebut berkaitan dengan objek tanah yang saat ini tengah dalam sengketa dan diduga mengalami penyerobotan oleh sejumlah pihak. Ia menilai penyebaran dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi kliennya.
“Dokumen sertifikat merupakan dokumen negara sekaligus dokumen pribadi yang dilindungi hukum. Penyebaran tanpa dasar hukum dan tanpa izin pemilik dapat berpotensi masuk ke ranah pidana,” ujar Yudi kepada wartawan.
Pihak yang dilaporkan dalam perkara ini adalah Tating, selaku Datuk Rio Desa Gapura Suci. Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa pelapor sebelumnya telah melayangkan somasi terkait pengembalian dan penggunaan dokumen, namun tidak mendapatkan respons.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif demi kepastian hukum serta perlindungan hak-hak warga negara. (Red)
