WAY KANAN, Ligatku6.online – Unit Reskrim Polsek Banjit berhasil meringkus seorang pria berinisial NH (22), warga Pasar Banjit, Kabupaten Way Kanan, yang diduga melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp17 juta milik orang tua tirinya sendiri.
Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah Bandar Lampung. NH diamankan petugas pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Purnawirawan, Gang Cengkeh, Kecamatan Gedung Meneng, Bandar Lampung.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Polsek Banjit dengan dukungan personel Polsek Labuhan Ratu, Polresta Bandar Lampung. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka diamankan tanpa perlawanan di Jalan Purnawirawan Gang Cengkeh, Kecamatan Gedung Meneng, Bandar Lampung, beserta barang bukti hasil kejahatannya," ujar Iptu Mukhtiar, Rabu (12/8/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban, Yudi Hartono, yang berada di Lingkungan V, Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Peristiwa itu diketahui ketika korban bersama istrinya tiba di rumah. Saat masuk ke dalam rumah, keduanya mendapati kondisi kamar tidur dalam keadaan berantakan.
Korban kemudian memeriksa barang-barang miliknya. Dompet milik istri korban yang sebelumnya disimpan di bawah kasur ditemukan telah berpindah ke lantai. Setelah diperiksa, uang tunai sebesar Rp17.000.000 yang berada di dalam dompet tersebut sudah tidak ada.
Kecurigaan kemudian mengarah kepada NH.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, anak perempuan korban sempat berada di dalam rumah dan mengaku dikunci dari luar oleh kakak tirinya, NH.
Setelah mengunci rumah, NH kemudian meninggalkan lokasi. Polisi yang melakukan penyelidikan selanjutnya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka hingga diketahui berada di wilayah Bandar Lampung.
Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Labuhan Ratu Polresta Bandar Lampung dan berhasil mengamankan NH tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru dengan nomor polisi B 5182 TGN beserta BPKB dan STNK, serta satu buah tas atau dompet berwarna merah.
Saat ini tersangka NH telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan guna mendalami perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, NH dijerat Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun 8 bulan.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
