Pelaku diketahui berinisial S (39), seorang oknum tenaga pendidik berstatus PPPK, yang berdomisili di Kampung Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban. Kronologis kejadian terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban berinisial D menceritakan kepada ayah kandungnya bahwa dirinya pernah menjadi korban pencabulan oleh oknum guru yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Negeri Besar.
“Perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan di salah satu kosan yang berada di Kecamatan Negeri Besar serta saat korban sedang menjalani PKL (Praktek Kerja Lapangan) di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung,” jelas Kapolsek.
Tidak hanya satu korban, pada Kamis, 18 Desember 2025, pelapor juga mendapatkan informasi bahwa terdapat satu murid lain yang diduga mengalami kejadian serupa. Pihak keluarga kemudian mendatangi sekolah untuk mencari oknum guru tersebut, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Ayah korban yang tidak terima lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Negeri Besar guna diproses secara hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Negeri Besar menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di wilayah Panaragan, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
“Kapolsek bersama personel Unit Reskrim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Sobrun.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Negeri Besar. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, ditambah sepertiga karena pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak didik.(**)
