Way Kanan, ligatku6.online — Perangkat Desa selama ini dikenal sebagai tulang punggung pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah. Hadir setiap hari, mengurus kebutuhan warga dari lahir hingga akhir hayat, namun kerap luput dari sorotan dan masih tanpa kepastian status.
Di sisi lain, Staf Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini Medsos di isukan mendapat peluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), lengkap dengan kepastian status dan kesejahteraan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat desa, bukan untuk mempertentangkan pengabdian, melainkan mempertanyakan rasa keadilan.
Perangkat Desa dan Staf SPPG sama-sama bekerja untuk kepentingan publik. Namun Isu kebijakan dinilai memberi jalan cepat bagi sebagian, sementara yang lain masih berjalan di tempat meski telah mengabdi bertahun-tahun.
“Kalau bicara pengabdian, aparatur desa itu mengurus segalanya. Dari bayi lahir, urusan administrasi, kematian sampai dikafani. Panjang ceritanya,” ujar Sugito, salah satu perangkat desa di Way Kanan.
Ia menambahkan, meski status perangkat desa masih diakui setengah-setengah, pelayanan kepada masyarakat tidak pernah setengah hati.
“Walaupun kami aparatur desa dengan pengakuan yang belum jelas, pengabdian dan pelayanan kami justru lebih banyak. Mudah-mudahan tetap berkah walau terasa terlunta-lunta,” ungkapnya dengan nada sabar.
Kebijakan yang memberi kepastian bagi Staf SPPG dinilai menunjukkan bahwa aturan bisa dibuat dan diubah. Maka, harapan pun muncul agar keadilan yang sama juga dirasakan hingga ke desa.
Perangkat Desa masih menanti.Sama-sama mengabdi, berbeda kepastian.Keadilan sejatinya bukan soal siapa yang lebih dekat dengan kebijakan, melainkan siapa yang paling lama dan tulus mengabdi untuk masyarakat.
