Ligatku6.online - Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 menandai berakhirnya era panjang hukum pidana peninggalan kolonial di Indonesia. Secara simbolik, ini adalah langkah penting menuju kedaulatan hukum nasional. Namun, secara substantif, KUHP baru justru menghadirkan tantangan besar bagi demokrasi dan kebebasan sipil.
Pemerintah menyebut KUHP baru sebagai produk hukum yang mencerminkan nilai budaya Indonesia. Klaim ini tidak sepenuhnya keliru. Masyarakat Indonesia memang memiliki norma sosial dan moral yang berbeda dengan negara lain. Namun, ketika norma tersebut dilembagakan dalam hukum pidana, negara harus ekstra hati-hati agar tidak melampaui batas ruang privat warga.
Pasal mengenai pidana hubungan seksual di luar perkawinan menjadi contoh nyata. Meski bersifat delik aduan, keberadaan ancaman pidana tetap membuka ruang konflik sosial dan kriminalisasi berbasis persoalan keluarga. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan alat untuk menyelesaikan masalah moral yang sejatinya bisa ditangani secara sosial dan edukatif.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. Frasa “menyerang kehormatan atau martabat” menyimpan potensi multitafsir. Dalam iklim demokrasi, kritik keras, satire, bahkan ekspresi ketidakpuasan publik adalah bagian dari kontrol terhadap kekuasaan.
Ketika batas antara kritik dan penghinaan menjadi kabur, kebebasan berekspresi berada di posisi rentan.
Larangan penyebaran ideologi komunisme dan paham yang bertentangan dengan Pancasila juga patut diawasi penerapannya. Menjaga ideologi negara adalah kewajiban, namun penegakan pasal ini tidak boleh menyeret diskursus akademik, kajian sejarah, atau perbedaan pandangan intelektual ke dalam jerat pidana.
Pemerintah telah mengakui adanya potensi penyalahgunaan pasal-pasal tersebut dan menjanjikan pengawasan publik sebagai penyeimbang. Pernyataan ini patut diapresiasi, namun tidak cukup berhenti di tataran wacana.
Transparansi penegakan hukum, pedoman teknis yang ketat, serta keberanian aparat menolak laporan bermotif kepentingan pribadi menjadi kunci utama.
Bersamaan dengan KUHP, diberlakukannya KUHAP baru semestinya menjadi benteng perlindungan hak warga negara. Jika KUHAP dijalankan secara konsisten, maka kekhawatiran publik dapat diredam. Namun sebaliknya, tanpa integritas aparat, aturan sebaik apa pun berpotensi berubah menjadi alat represi.
Pada akhirnya, KUHP baru adalah cermin kedewasaan bangsa. Apakah ia akan menjadi instrumen keadilan yang beradab, atau justru mengekang kebebasan, sangat bergantung pada cara negara menegakkannya dan sejauh mana masyarakat berani mengawasi. Demokrasi tidak diuji saat aturan dibuat, tetapi ketika aturan itu dijalankan.
