Way Kanan , Ligatku6.online– Jajaran Polsek Baradatu bersama Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor di Halte Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (21/01/2026).
Terduga pelaku berinisial NV (29), warga Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menjelaskan, peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu halte Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu.
Kejadian bermula saat korban Menik Eviani melintas dari arah Baradatu menuju Bukit Kemuning. Setibanya di depan Halte Tiuh Balak, korban dipanggil oleh terlapor sehingga berhenti. Selanjutnya, terlapor NV meminjam sepeda motor milik korban, satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi BE 5702 WR, dengan alasan hendak mengambil uang di ATM.
Namun hingga ditunggu sampai pukul 17.00 WIB, terlapor tidak kunjung kembali dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp6.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, AKP Herwin Afrianto mengungkapkan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga tersangka.
“Tim TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu bersama Polsek Banjit melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Kampung Neki, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor milik korban telah diamankan di Polsek Baradatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan apabila terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tutup Kapolsek.(**)
