WAY KANAN – Solidaritas wartawan bersama gabungan organisasi media dan profesi jurnalis di Kabupaten Way Kanan resmi melaporkan seorang warga bernama Hendri ke Polres Way Kanan pada Senin (8/6/2026).
Pelaporan tersebut dilakukan menyusul unggahan Hendri di media sosial Facebook yang dinilai telah menyinggung, merendahkan, dan mencemarkan nama baik profesi wartawan.
Dalam unggahannya yang beredar luas di media sosial, Hendri menuliskan pernyataan yang menyebut bahwa wartawan di Kabupaten Way Kanan menerima suap dari instansi pemerintah.
Unggahan tersebut sontak menuai reaksi dari kalangan insan pers yang menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merusak citra profesi wartawan secara umum.
Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh sejumlah perwakilan forum dan organisasi wartawan di Way Kanan dengan didampingi kuasa hukum, Rahmat Hidayat, SH., MH. Proses pelaporan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Way Kanan untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai membuat laporan, Rahmat Hidayat menegaskan bahwa unggahan yang dibuat Hendri telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Status Facebook yang diunggah saudara Hendri telah menyerang profesi wartawan secara umum dan dapat menimbulkan stigma negatif terhadap insan pers. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Menuduh wartawan menerima suap tanpa bukti yang jelas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Rahmat.
Menurutnya, laporan tersebut tidak bertujuan membatasi kebebasan berpendapat ataupun kritik terhadap media, melainkan untuk menegakkan hukum dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami tidak anti kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Namun apabila ada tuduhan terkait tindak pidana seperti suap, tentu harus disertai bukti dan dilaporkan melalui mekanisme yang benar, baik ke aparat penegak hukum maupun lembaga yang berwenang seperti Dewan Pers,” tegasnya.
Rahmat menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan mencakup dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik.
Selain itu, pihaknya menilai unggahan tersebut juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Sementara itu, sejumlah wartawan yang hadir saat pelaporan menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap marwah profesi dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan pengaduan telah diterima oleh Polres Way Kanan dan masih dalam tahap penelaahan awal oleh penyidik.
Pihak kepolisian akan melakukan proses klarifikasi serta penyelidikan lebih lanjut guna menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(**)
