Bawa Kunci T dan Sajam, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Palas -->

Bawa Kunci T dan Sajam, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Palas

Jumat, 30 Januari 2026, Jumat, Januari 30, 2026

 


LAMPUNG SELATAN, Ligatku6.onlie Dua pelaku pencurian sepeda motor ditangkap jajaran Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, saat patroli rutin di wilayah Kecamatan Palas.

 Penangkapan dilakukan setelah polisi mencurigai sepeda motor yang dikendarai pelaku merupakan hasil kejahatan.


Pencurian terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 19.45 WIB di area parkiran Mushola Darussalam, Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya. Korban berinisial K (69), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2021 bernomor polisi BE 2997 DAA saat melaksanakan salat Isya.


Menindaklanjuti laporan korban, polisi meningkatkan patroli di wilayah rawan. Saat patroli, petugas berpapasan dengan dua pria yang mengendarai sepeda motor sesuai ciri-ciri laporan. Keduanya tidak mengindahkan perintah berhenti hingga akhirnya diamankan petugas.


Dua pelaku berinisial J alias LL (40), warga Kecamatan Palas, dan RDA (45), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua set kunci leter T dan dua bilah senjata tajam. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor.


Kapolsek Palas IPTU Suyitno menyebutkan, berdasarkan pengakuan sementara, pelaku telah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah Palas dan sekitarnya. Keduanya dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Red)

TerPopuler