Sekda OKU Digugat ke PN Baturaja, DPP JMI Soroti Dugaan Pengabaian Putusan PTUN yang Telah Inkrah -->

Sekda OKU Digugat ke PN Baturaja, DPP JMI Soroti Dugaan Pengabaian Putusan PTUN yang Telah Inkrah

Selasa, 30 Juni 2026, Selasa, Juni 30, 2026

 

Baturaja, Ligatku6.onlineDewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI) melayangkan kritik keras terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang diduga belum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang terkait sengketa keterbukaan informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Ketua Umum DPP JMI, Yudi Hutriwinata, S.H., C.L.T.P., menilai sikap tersebut merupakan contoh buruk dalam kepatuhan terhadap hukum serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


Perkara ini bermula dari dikabulkannya permohonan DPP JMI melalui Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 002/V/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2025 yang kemudian dikuatkan melalui Putusan PTUN Palembang Nomor: 24/G/KI/2025/PTUN.PLG tertanggal 29 Juli 2025. Dalam putusan tersebut, Sekda OKU diperintahkan untuk menyerahkan sejumlah dokumen berupa laporan keuangan, Rencana Kerja Anggaran (RKA), serta inventaris aset tahun anggaran 2022 dan 2023.


Menurut DPP JMI, meski telah dilakukan berbagai tahapan eksekusi, termasuk surat peringatan (aanmaning), penetapan eksekusi, hingga penyampaian surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI, putusan tersebut hingga kini disebut belum dijalankan.


"Ini merupakan preseden yang tidak baik bagi penegakan hukum.

Seorang pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Yudi dalam keterangan persnya, Selasa (30/6/2026).


Yudi juga mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten OKU terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.


Sebagai tindak lanjut, DPP JMI melalui kuasa hukumnya dari Maestro Law Firm telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Negeri Baturaja. Dalam gugatan tersebut, DPP JMI menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp400 juta serta kerugian immateriil yang dikaitkan dengan pelaksanaan hak atas keterbukaan informasi publik.


Yudi menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mengingatkan bahwa setiap pejabat publik memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten OKU belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum dilaksanakannya putusan PTUN Palembang tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait.(**)

TerPopuler