Dua Hari Menjabat, Kapolres Way Kanan Ungkap 5 Kasus Narkoba, Amankan 6 Tersangka -->

Dua Hari Menjabat, Kapolres Way Kanan Ungkap 5 Kasus Narkoba, Amankan 6 Tersangka

Rabu, 14 Januari 2026, Rabu, Januari 14, 2026

Way Kanan , Ligatku6.online– Di bawah kepemimpinan yang baru berjalan dua hari, Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto langsung menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Didampingi Kasatres Narkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji, Kapolres Way Kanan menggelar ekspose hasil pengungkapan kasus narkotika di Mako Polres Way Kanan, Rabu (14/01/2026).


Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap 5 (lima) kasus peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan jumlah tersangka sebanyak 6 (enam) orang laki-laki.


Kapolres menjelaskan, dari lima kasus tersebut, 1 (satu) kasus merupakan peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka SR alias Ragil (38), warga Kampung Punjul Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.


“Tersangka diduga sebagai pengedar narkoba ini diamankan di Kampung Punjul Agung, Kecamatan Buay Bahuga, pada Rabu (07/01/2026) sekitar pukul 19.40 WIB,” ujar AKBP Didik Kurnianto.


Saat dilakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di dalam lemari kamar. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,64 gram.


Selain itu, 4 (empat) kasus lainnya merupakan penyalahgunaan narkotika, dengan total 5 (lima) tersangka, yakni:

GU (55), warga Kampung Punjul Agung, Kecamatan Buay Bahuga

RM (24), warga Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu

DP (21), warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk

AS (45), warga Kampung Sriwijaya, Kecamatan Umpu Semenguk

GS (29), warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan


Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain satu wadah warna hitam kombinasi merah merek Gatsby Styling, enam balutan tisu berisi plastik klip berbagai ukuran, tiga unit handphone berbagai merek, satu botol kaca yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu, bubble wrap warna hitam, serta satu kotak kardus berwarna coklat.


Selain itu, petugas juga menyita plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,25 gram, satu alat hisap bong dari botol minuman, sedotan yang telah dimodifikasi, korek api gas, serta tas selempang hitam.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan adalah 5,89 gram,” ungkap Kapolres.


Untuk tersangka pengedar, dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, para tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Ini menjadi komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Way Kanan,” tegas AKBP Didik Kurnianto.

TerPopuler