Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus Dua Pelaku Curas di Kampung Kemu , Motor dan Uang Korban Raib -->

Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus Dua Pelaku Curas di Kampung Kemu , Motor dan Uang Korban Raib

Jumat, 13 Februari 2026, Jumat, Februari 13, 2026

 


Way Kanan , ligatku6.online – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Poros Dusun 3 Purwodadi, Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Jumat (13/02/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial TP (34), warga Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu dan DS (23), warga Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa curas tersebut terjadi pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat itu, korban bernama Rusmaidah hendak pergi ke Pasar Bukit Kemuning untuk membeli sayuran. Namun setibanya di Jalan Poros Dusun 3 Purwodadi, Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, korban dihadang dua orang pelaku yang menutup wajah menggunakan masker leher (buff).


Pelaku menghadangkan batang kayu bulat sepanjang kurang lebih 2,5 meter di tengah jalan hingga korban terpaksa berhenti. Salah satu pelaku kemudian menarik korban dan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau sembari berkata, “Kalau kamu gerak, mati.”

Dalam kondisi terancam, korban tidak dapat melawan.


Pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Absolute Revo warna hitam Nomor Polisi BE 4414 GK milik korban. Selain itu, pelaku juga mengambil tas selempang warna merah muda yang berisi uang tunai Rp1.200.000 dan satu unit handphone Oppo A38 warna kuning emas.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp8.500.000.

Pengungkapan kasus bermula pada Kamis (12/02/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, saat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan salah satu pelaku.


Berdasarkan informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka TP di Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu tanpa perlawanan. 


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit HP Oppo A38, sebilah pisau belati, serta batang kayu karet sepanjang sekitar 2,5 meter yang diduga digunakan saat beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, TP mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya berinisial DS. 


Petugas kemudian bergerak cepat dan pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB berhasil menangkap DS di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan tanpa perlawanan.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Way Kanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar AKP Eko.(**)

TerPopuler