Jakarta , Ligatku6.online– Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk tidak ragu memutus kerja sama dengan mitra yang terbukti melakukan mark-up atau penggelembungan harga bahan baku dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan menyusul banyaknya laporan dari sejumlah kepala SPPG terkait praktik curang mitra yang menaikkan harga bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan disertai pemaksaan penggunaan bahan baku berkualitas rendah.
“Ingat! Kepala SPPG, pengawas keuangan, pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi bekerja sama dengan mitra yang mark-up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” tegas Nanik, Kamis (26/2/2026).
Ia meminta seluruh jajaran melakukan pendataan menyeluruh terhadap dugaan praktik mark-up tersebut. Pengawasan langsung ke lapangan juga diminta untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang mencederai tujuan mulia program MBG.
Menurutnya, apabila dalam audit ditemukan adanya pembelian bahan pangan di atas HET, maka kepala SPPG yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Hal ini termasuk jika temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mitra bisa saja lepas tangan, tetapi kepala SPPG yang akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya mengingatkan.
Tak hanya itu, Wakil Kepala BGN juga mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa suspend terhadap mitra yang terbukti mengatur pemasok secara sepihak, membatasi hanya satu atau dua pemasok, serta melakukan penggelembungan harga.
Dalam arahannya, Nanik menegaskan bahwa dapur MBG tidak boleh didominasi pemasok tertentu yang diarahkan oleh mitra. Justru, SPPG diwajibkan memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, hingga pelaku UMKM di sekitar wilayah dapur.
Ia menekankan, minimal 15 pemasok bahan baku pangan harus dilibatkan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing SPPG, agar roda perekonomian desa turut bergerak dan manfaat program dapat dirasakan masyarakat luas.
Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Pada Pasal 38 Ayat (1), disebutkan bahwa penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.
Dengan penegasan ini, BGN berharap pelaksanaan Program MBG tetap berjalan transparan, akuntabel, serta benar-benar berpihak pada peningkatan gizi anak dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
