Curas Berujung Maut di Pugung, Dua Pelaku Pembunuhan Pasutri Ditetapkan Tersangka -->

Curas Berujung Maut di Pugung, Dua Pelaku Pembunuhan Pasutri Ditetapkan Tersangka

Kamis, 18 Desember 2025, Kamis, Desember 18, 2025

TANGGAMUS, ligatku6.online – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di basement Satreskrim Polres Tanggamus, Kamis (18/12/2025).

Kedua tersangka masing-masing berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang diperkuat keterangan para saksi,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko, didampingi Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, Kasi Humas Iptu Primadona Laila, Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agustri Kurniawan, serta Kanit Tipidkor Ipda Tri Wijayanto.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban diketahui bernama Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50), yang ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tengah rumah mereka.

Pelapor dalam kasus ini adalah Ade Riski alias Nanang, anak korban, warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula sekitar pukul 23.15 WIB ketika warga yang sedang bermain kartu di samping rumah korban mendengar suara erangan dari dalam rumah. Saat dicek, kondisi rumah terlihat gelap dan suara sempat berhenti. Namun beberapa saat kemudian suara kembali terdengar hingga akhirnya warga menghubungi pelapor.

“Pelapor terpaksa memecahkan kaca pintu untuk masuk ke dalam rumah dan mendapati kedua orang tuanya sudah tidak berdaya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung,” jelas Kapolres.

Proses pengungkapan kasus bermula dari ditemukannya luka pada tubuh tersangka AJ. Meski sempat mengelak, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama AM.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah golok, pakaian yang dikenakan saat kejadian, uang tunai milik korban sebesar Rp600 ribu pecahan Rp2 ribuan, serta dua unit handphone merek Infinix dan Vivo.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya dengan motif ekonomi untuk membayar utang. Para tersangka memanfaatkan kedekatan dengan keluarga korban untuk melancarkan aksinya.

“Saat masuk ke rumah korban, kedua tersangka sudah membawa senjata tajam. Korban dibacok terlebih dahulu, kemudian pelaku menggeledah rumah dan mengambil uang,” ungkap Kapolres.

Terkait isu keterlibatan anak korban yang sempat beredar di masyarakat, Kapolres menegaskan bahwa hingga kini tidak ditemukan adanya unsur keterlibatan.

“Kami pastikan anak korban tidak terlibat, meski memang berteman dengan para tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 Subsidair Pasal 339 Lebih Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat (4) KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polres Tanggamus menegaskan akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan demi memberikan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat. (**)


TerPopuler