FBKOP Pastikan Anggaran ADV DPRD Tanggamus Tahun 2025 Tidak Dibayarkan -->

FBKOP Pastikan Anggaran ADV DPRD Tanggamus Tahun 2025 Tidak Dibayarkan

Selasa, 16 Desember 2025, Selasa, Desember 16, 2025


Tanggamus , Ligatku6.online— Belanja advertorial (ADV) media di DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp5,5 miliar dari total Rp6,7 miliar dipastikan tidak akan dibayarkan. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Forum Bersama Ketua Organisasi Profesi (FBKOP) Kabupaten Tanggamus, Rapik Junaidi, yang juga Ketua PD IWO Tanggamus, usai hearing bersama Komisi I DPRD Tanggamus, Senin (15/12/2025).

Hearing yang berlangsung di ruang VIP Sekretariat DPRD Tanggamus tersebut turut dihadiri Sekretaris DPRD Tanggamus Andi Darmawan, Kabag Humas, PPTK, serta PA terkait.

Rapik Junaidi memaparkan hasil hearing yang menghasilkan sejumlah kesepakatan penting antara FBKOP dan Komisi I DPRD Tanggamus, yakni:

1. Pembayaran advertorial media cetak harian, mingguan, dan media online tahun anggaran 2025 ditiadakan atau nol pencairan.

2. Untuk anggaran belanja media tahun 2026, Sekretariat DPRD akan melibatkan Forum Bersama Ketua Organisasi Pers Kabupaten Tanggamus guna merumuskan mekanisme yang dapat mengakomodir kepentingan seluruh anggota forum serta jurnalis secara umum, termasuk penentuan besaran alokasi anggaran antara media cetak dan media online dalam satu tahun anggaran.

3. Terkait pembayaran belanja oplah media cetak tahun anggaran 2025, Sekretariat DPRD masih melakukan pembahasan apakah dapat dibayarkan atau tidak, termasuk perhitungan pembayaran apakah dari Januari hingga Desember 2025 atau hanya periode Agustus hingga Desember 2025. Kepastian terkait poin ini akan disampaikan dalam dua hari ke depan.

Selain itu, Rapik Junaidi meminta kepada seluruh rekan jurnalis untuk turut mengawal kesepakatan yang telah dicapai tersebut agar berjalan sesuai komitmen.

“Untuk poin pertama, guna mengawal agar kesepakatan ini berjalan sesuai komitmen, kami berharap kerja sama kawan-kawan jurnalis untuk memantau ada atau tidaknya proses pencairan ADV DPRD tahun anggaran 2025. Pintu akhir proses tersebut berada di Bidang ULP (LPSE) Setda Kabupaten Tanggamus. Sekecil apa pun informasi yang didapat, agar segera dibagikan di grup, sehingga kita bisa menentukan sikap dan langkah antisipasi,” ujar Rapik.

Ia juga mengajak seluruh jurnalis untuk bersama-sama saling mengingatkan dan menanyakan perkembangan realisasi poin kedua dan ketiga hasil hearing tersebut.

Untuk diketahui, FBKOP Kabupaten Tanggamus merupakan forum yang terbentuk dari 25 organisasi profesi di wilayah setempat. Permohonan hearing yang diajukan FBKOP kepada Komisi I DPRD Tanggamus dilatarbelakangi adanya dugaan ketidaktransparanan penerima anggaran advertorial, yang dinilai menimbulkan ketimpangan penerimaan anggaran yang sangat signifikan antar media.

Melalui hearing yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025 tersebut, FBKOP dan Sekretariat DPRD Tanggamus akhirnya mencapai kesepakatan bersama sebagaimana tertuang dalam paparan hasil hearing. (**)

TerPopuler