Way Kanan, – Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam penataan kepegawaian. Kabupaten Way Kanan tercatat sebagai kabupaten pertama di Provinsi Lampung yang secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sebanyak 3.278 PPPK Paruh Waktu menerima SK, terdiri dari 1.563 Tenaga Teknis, 1.262 Tenaga Guru, dan 453 Tenaga Kesehatan. Penyerahan SK ini menjadi bentuk kepastian status sekaligus penghargaan atas pengabdian tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik.
Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah resmi menerima SK. Ia menegaskan bahwa status PPPK harus dibarengi dengan peningkatan disiplin, profesionalisme, dan loyalitas dalam menjalankan tugas.
“Manfaatkan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Tingkatkan kinerja, dedikasi, serta tanggung jawab di tempat tugas masing-masing,” ujar Bupati.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Way Kanan, Andika Saputra, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran BKD serta dukungan penuh dari Bupati Way Kanan.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama dan arahan langsung Ibu Bupati, Way Kanan menjadi yang pertama di Provinsi Lampung menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 3.278 penerima,” jelasnya.
Dengan diserahkannya SK ini,Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap pelayanan publik di berbagai sektor, khususnya pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan, dapat semakin optimal dan berkualitas.
