Diduga Jadi Korban Calo Kerja, Calon Karyawan PT UBM Laporkan Oknum ke Polres Serang -->

Diduga Jadi Korban Calo Kerja, Calon Karyawan PT UBM Laporkan Oknum ke Polres Serang

Selasa, 13 Januari 2026, Selasa, Januari 13, 2026

BANTEN , Ligatku6.online– Seorang calon kandidat karyawan PT United Waru Biscuit Manufactory (UBM) yang berlokasi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, berinisial (S), diduga menjadi korban praktik percaloan kerja. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Serang untuk diproses secara hukum.


Peristiwa ini bermula pada 17 Desember 2025, saat korban tengah mencari informasi lowongan pekerjaan di wilayah Cikande. Korban kemudian ditawari pekerjaan di PT UBM oleh seorang pria berinisial (L) yang diduga sebagai calo. Oknum tersebut menjanjikan dapat memasukkan korban bekerja dengan gaji Rp220 ribu per hari, jam kerja delapan jam, mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB.


Sebagai syarat, korban diminta menyerahkan uang administrasi sebesar Rp10 juta, dengan janji uang akan dikembalikan sepenuhnya apabila pekerjaan tidak sesuai dengan kesepakatan. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyetujui dan melakukan transaksi awal berupa uang muka sebesar Rp1 juta yang ditransfer melalui aplikasi dompet digital DANA ke akun atas nama terduga calo.


Keesokan harinya, 18 Desember 2025, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp7,5 juta, sehingga total dana yang telah diserahkan mencapai Rp8,5 juta. Setelah itu, korban langsung mulai bekerja tanpa adanya kejelasan status ketenagakerjaan maupun penandatanganan kontrak resmi.


Namun, setelah bekerja lebih dari setengah hari, korban merasa pekerjaan yang dijalani tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan sebelumnya. Saat korban meminta pengembalian dana sesuai kesepakatan awal, terduga calo diduga ingkar janji dan hanya menyatakan sanggup mengembalikan 50 persen dari total uang, tanpa kejelasan waktu pengembalian.


Hingga memasuki minggu keempat, tidak adanya kejelasan dan itikad baik dari terduga calo mendorong korban, didampingi penasihat hukum, awak media, serta sejumlah saksi, untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang pada Senin, 12 Januari 2026.


Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/STPPL/15/I/2026/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.


“Harapan saya, pihak kepolisian khususnya Polres Serang dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dan uang saya bisa kembali,” ujar korban (S).


Kasus ini turut mendapat sorotan dari Iskandar, Pimpinan Umum media online Beritaindoterkini.com, yang juga merupakan paman korban. Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil terduga pelaku.


Menurut Iskandar, praktik percaloan kerja merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta pasal lain yang relevan apabila ditemukan unsur tambahan dalam proses penyelidikan.


“Jika terbukti bersalah, kami berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas terduga pelaku beserta jaringannya, karena diyakini korban tidak hanya satu orang,” tegasnya.


Ia juga berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi jajaran Polres Serang dalam upaya memberantas praktik percaloan yang dinilai merugikan dan melanggar hukum di wilayah Kabupaten Serang.(Red)

TerPopuler