Way Kanan , Ligatku6.online– Jajaran Polres Way Kanan bersama Polres Lampung Barat berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang berada di Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (21/2/2026).
Tersangka berinisial RD (25), diketahui berdomisili di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, serta di Dusun III Kampung Jukubatu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menyampaikan, kronologis kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 23 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu korban Febri Angriawan bersama istri dan anaknya meninggalkan rumah untuk menginap di kediaman orang tuanya.
Keesokan harinya, Minggu 24 April 2022 sekitar pukul 06.00 WIB, korban pulang dan mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan. Pelaku diduga masuk melalui atap rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit HP Samsung Galaxy Tab A8.0 2019 warna hitam, uang tunai Rp1.000.000, dua unit jam tangan merek Alexander Christie (warna hitam dan silver), tas selempang hitam berisi STNK sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam BE 4759 WU serta E-KTP korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7.000.000.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Kamis, 20 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung di Kampung Menanga Siamang. Korban Agus Iskandar yang terbangun dan menuju dapur mendapati pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka.
Pelaku diduga masuk ke dalam warung dan mengambil uang tunai Rp1.000.000 dari dalam laci, 5 bungkus rokok berbagai merek, tas selempang merah berisi uang Rp5.000.000, serta dua unit ponsel masing-masing merek OPPO tipe A12 warna abu-abu dan VIVO tipe Y12S warna biru. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp9.000.000.
Penangkapan terhadap RD dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Tim gabungan Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit dan Satreskrim Polres Way Kanan, dibackup Polsek Sekincau serta Satreskrim Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan tersangka di Jalan Lintas Liwa, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua jam tangan merek Alexander Christie, 1 unit HP OPPO A12 dan 1 unit HP VIVO Y12S.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjit guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
