Sidang Sengketa Informasi DPP JMI vs Dewan Pers Ungkap Lemahnya Penerapan Keterbukaan Informasi -->

Sidang Sengketa Informasi DPP JMI vs Dewan Pers Ungkap Lemahnya Penerapan Keterbukaan Informasi

Selasa, 10 Februari 2026, Selasa, Februari 10, 2026

 


Jakarta, Ligatku6.online – Sidang sengketa informasi publik antara Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI) melawan Dewan Pers mengungkap sejumlah fakta penting terkait tata kelola keterbukaan informasi di tubuh lembaga pers nasional tersebut. Fakta-fakta itu terungkap dalam pemeriksaan awal di Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan Nomor Register 093/XI/KIP-PSI/2025.


Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa hingga saat ini Dewan Pers belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selain itu, pihak Dewan Pers juga dinilai belum sepenuhnya memahami klasifikasi dan kategori dokumen yang wajib dibuka untuk publik.


Tak hanya itu, dalam persidangan Dewan Pers juga mengakui bahwa dokumen yang dimohonkan oleh DPP JMI memang ada dan berada dalam penguasaan lembaga tersebut. Pengakuan ini sekaligus mempertegas bahwa sengketa informasi yang diajukan DPP JMI memiliki dasar hukum yang kuat.


Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan UU KIP di lingkungan Dewan Pers belum berjalan secara optimal, meskipun lembaga ini memiliki peran strategis dalam menjaga kemerdekaan pers serta mengawal etika jurnalistik di Indonesia.


Ketua DPP JMI, Yudi Hutriwinata, S.H., C.LTP, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh organisasinya bukan dimaksudkan sebagai bentuk konflik dengan Dewan Pers, melainkan sebagai upaya mendorong pembenahan kelembagaan dan penguatan prinsip transparansi.


“Ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap Dewan Pers dalam aspek keterbukaan informasi sangat lemah, bahkan cenderung tidak berjalan. Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Dewan Pers justru baru dilakukan setelah adanya gugatan,” tegas Yudi.


Ia menambahkan, gugatan tersebut bukan bertujuan menyerang institusi Dewan Pers, melainkan sebagai dorongan agar lembaga tersebut berbenah dan menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.


“Kami menggugat bukan untuk menyerang, tetapi untuk mendorong Dewan Pers agar berbenah. Sebagai lembaga yang mengatur dan menaungi ekosistem pers nasional, Dewan Pers seharusnya menjadi contoh dalam hal transparansi dan akuntabilitas publik,” ujarnya.


Lebih lanjut, DPP JMI juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal pembatasan bahwa hanya organisasi pers tertentu atau wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers yang berhak memperoleh pelayanan dan perhatian.


“Seluruh insan pers Indonesia, baik yang telah terverifikasi Dewan Pers maupun yang belum, memiliki kedudukan hukum yang sama dalam sistem pers nasional. Tidak boleh ada diskriminasi,” tandas Yudi.


DPP JMI berharap melalui proses sengketa informasi ini, Dewan Pers dapat melakukan pembenahan internal secara menyeluruh, khususnya dalam pemenuhan hak publik atas informasi serta penerapan prinsip keterbukaan sebagai pilar demokrasi dan kebebasan pers.


Sidang sengketa informasi ini masih akan berlanjut sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat.(Red)


TerPopuler