Diketahui, RA dan JY melarikan diri pada 22 Februari 2026 lalu bersama enam tahanan lainnya dengan cara merusak plafon ruang tahanan.
Sejak saat itu, aparat gabungan melakukan pengejaran intensif lintas wilayah untuk memburu para pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Tim Resmob Polda Lampung bersama anggota Polsek Bojongloa Kidul berhasil menangkap keduanya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cibaduyut Raya, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Minggu (1/3/2026).
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa dengan tertangkapnya RA dan JY, maka seluruh delapan tahanan yang sempat melarikan diri kini telah diamankan kembali.
“Delapan tahanan berinisial KHN, DR, SR (Sairul), RA, JY, HR, SM alias Ragil, dan NAS semuanya sudah berhasil kami amankan,” ujar AKBP Didik.
Ia menjelaskan, enam tahanan lebih dahulu ditangkap secara bertahap di sejumlah lokasi berbeda, termasuk lintas kabupaten dan provinsi. Sementara dua tersangka terakhir diketahui sempat bergerak keluar daerah hingga akhirnya terlacak di wilayah Jawa Barat.
Selain delapan tahanan tersebut, polisi juga mengamankan seorang wanita yang diduga membantu proses pelarian. Saat ini, seluruhnya telah dibawa dan diamankan di Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
AKBP Didik juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel gabungan serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi selama proses pencarian berlangsung.
“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami bersama masyarakat dalam menindak para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran, hingga akhirnya dapat diamankan kembali ke balik jeruji,” pungkasnya.
