Mediasi Sengketa Informasi DPP JMI dan Dewan Pers Capai Kesepahaman, Dorong Transparansi Publik -->

Mediasi Sengketa Informasi DPP JMI dan Dewan Pers Capai Kesepahaman, Dorong Transparansi Publik

Sabtu, 07 Maret 2026, Sabtu, Maret 07, 2026

 

Jakarta , Ligatku6.onlone Sengketa informasi antara Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI) dan Dewan Pers akhirnya mencapai titik temu melalui proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan konstruktif pada Jumat (6/3/2026).


Mediasi tersebut difasilitasi oleh mediator Komisi Informasi, Donny Yoesgiantoro. Dalam proses itu, kedua belah pihak menyampaikan pandangan serta klarifikasi masing-masing hingga tercapai kesepahaman terkait permohonan informasi yang sebelumnya diajukan oleh DPP JMI.


Mediator Donny Yoesgiantoro mengapresiasi sikap terbuka yang ditunjukkan kedua pihak selama proses mediasi berlangsung. Menurutnya, dialog yang konstruktif menjadi langkah penting dalam menyelesaikan sengketa informasi secara baik.


“Proses mediasi ini menunjukkan bahwa sengketa informasi dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif. Komitmen kedua pihak untuk menghormati mekanisme keterbukaan informasi merupakan langkah positif dalam memperkuat transparansi lembaga publik,” ujarnya.


Ketua DPP Jurnalis Maestro Indonesia (JMI), Yudi Hutriwinata, S.H., C.LTP., menegaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan organisasinya merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi serta akuntabilitas lembaga publik.


“Kami menghormati proses yang berlangsung melalui mekanisme sengketa informasi. Permohonan informasi yang kami ajukan merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga publik sebagaimana diamanatkan dalam prinsip keterbukaan informasi,” kata Yudi.


Ia menambahkan, hasil mediasi tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh pihak dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi di lembaga-lembaga publik.


Menurutnya, penyelesaian sengketa informasi ini dapat menjadi contoh bahwa perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog yang konstruktif, demi memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik di Indonesia.


Sebagai organisasi wartawan, lanjut Yudi, JMI juga dituntut untuk selalu menjunjung tinggi sikap jujur, transparan, independen, dan tidak memihak. Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa fungsi utama Dewan Pers adalah mengembangkan serta melindungi kemerdekaan pers di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2).


Yudi berharap proses sengketa antara DPP JMI dan Dewan Pers dapat menjadi momentum sinergi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Umum Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) itu juga menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pers yang dinilai terbuka terhadap kritik.


“Kami mengapresiasi Dewan Pers yang tidak anti kritik. Semoga ke depan kita dapat saling bersinergi dalam membangun organisasi wartawan dan media dengan berpedoman pada peraturan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berfungsi melindungi kehidupan pers di Indonesia,” ujarnya.


Ia pun berharap ke depan organisasi Jurnalis Maestro Indonesia dapat memenuhi standar yang diperlukan untuk diverifikasi oleh Dewan Pers.

“Kita berharap JMI ke depan bisa terverifikasi Dewan Pers, yang tentunya perlu diperhatikan standar kelayakan organisasi yang harus dipenuhi dalam proses verifikasi,” pungkasnya.(**)

TerPopuler