Polres Way Kanan Ungkap Tiga Kasus Sekaligus dalam Sehari: BBM Ilegal, Tambang Ilegal, dan Narkotika -->

Polres Way Kanan Ungkap Tiga Kasus Sekaligus dalam Sehari: BBM Ilegal, Tambang Ilegal, dan Narkotika

Minggu, 12 April 2026, Minggu, April 12, 2026

 

Way Kanan, Ligatku6.online – Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengungkap tiga tindak pidana sekaligus dalam satu hari, yakni penyalahgunaan BBM bersubsidi, pertambangan ilegal, dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Minggu (12/4/2026).


Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan satu pelaku berinisial DK (35), warga Kampung Tiuh Balak 1, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite pada Jumat, 10 April 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.


“Hasilnya, petugas menemukan 48 derigen berisi BBM jenis Pertalite sekitar 1.680 liter yang diduga akan dipasarkan secara ilegal,” ujar Kapolres.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Granmax BE 9510 WC, satu mesin alkon, serta satu toren sebagai tempat penampungan BBM.


 Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna proses hukum lebih lanjut.

Di hari yang sama, petugas juga mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan berbagai peralatan tambang seperti mesin dongpeng, asbuk, pipa paralon, selang, karpet penyaring emas, hingga satu unit alat berat jenis ekskavator yang ditemukan terparkir di semak-semak.


Namun, untuk pelaku tambang ilegal tersebut masih dalam pengejaran dan penyidik terus melakukan pendalaman.


Tak hanya itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan juga berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua pelaku berhasil diamankan, yakni SU (40), warga Gunung Sugih Raya, Lampung Tengah, dan SR alias Batak, warga Kampung Sapto Renggo, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.


Penangkapan SU berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Bahuga. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,61 gram di saku celana pelaku.


Sementara itu, dari tangan SR alias Batak, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,41 gram yang disimpan dalam kotak di dalam kamar rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, serta satu unit handphone.


Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku penyalahgunaan BBM dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.


Sedangkan pelaku peredaran narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Way Kanan.

TerPopuler